Jetzteine riesige Auswahl an Gebrauchtmaschinen von zertifizierten Händlern entdecken. Bisa bro dulu ane pernah pindah dari swasta ke negri waktu masih sma 02-09-2013 2133. Saya ingin pindah kuliah dari universitas swasta ke negeri dan tujuan saya adalah salah satu universitas negeri terbaik di Bandung yg berada di taman sari.
Apakah mahasiswa dapat pindah kampus? Bagaimana persyaratannya dan apa dasar hukumnya? Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 12 Juni 2017. Intisari Pada dasarnya mahasiswa dapat pindah antar perguruan tinggi. Mengenai pengaturan lebih lanjut seperti cara dan persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa yang akan pindah perguruan tinggi, maka dengan adanya otonomi pengelolaan perguruan tinggi dapat merujuk pada peraturan akademik yang diatur oleh perguruan tinggi masing-masing. Persyaratan mahasiswa yang akan pindah ke perguruan tinggi lain lebih lanjut dapat merujuk kepada peraturan pada masing-masing perguruan tinggi yang akan dituju. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi “UU 12/2012”. Perpindahan Mahasiswa dapat dilakukan antar[1] a. Program Studi pada program Pendidikan yang sama; b. Jenis Pendidikan Tinggi; dan/atau c. Perguruan Tinggi. Soal perpindahan mahasiswa, kita bisa merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi “PP 4/2014”. Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.[2] Perguruan tinggi yang dimaksud meliputi[3] a. PTN Perguruan Tinggi Negeri; b. PTN Badan Hukum; dan c. PTS Perguruan Tinggi Swasta Untuk itu guna menyederhanakan jawaban kami, kami akan mengulas otonomi PTN dalam mengelola lembaganya. Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi terdiri atas[4] a. otonomi di bidang akademik, yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan 1. pendidikan; 2. penelitian; dan 3. pengabdian kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. otonomi di bidang nonakademik yang meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan 1. organisasi; 2. keuangan; 3. kemahasiswaan; 4. ketenagaan; dan 5. sarana prasarana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Otonomi pengelolaan pada PTN bidang akademik terdiri dari[5] a. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas 1. persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima; 2. kurikulum Program Studi; 3. proses Pembelajaran; 4. penilaian hasil belajar; 5. persyaratan kelulusan; dan 6. wisuda; b. penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Jadi berdasarkan aturan tersebut, pada dasarnya mahasiswa dapat pindah antar perguruan tinggi. Mengenai pengaturan lebih lanjut seperti cara dan persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa yang akan pindah PTN, maka dengan adanya otonomi pengelolaan perguruan tinggi dapat merujuk pada peraturan akademik yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. Persyaratan Pindah Antar Perguruan Tinggi Mengenai persyaratan pindah, Anda dapat melihat pada aturan di masing-masing perguruan tinggi yang akan dituju. Sebagai contoh kita dapat merujuk pada Manual Prosedur Penerimaan Mahasiswa Pindahan Universitas Brawijaya “Prosedur UB”. Dalam manual prosedur tersebut dijelaskan bahwa penerimaan mahasiswa pindahan ke Universitas Brawijaya dari Universitas Negeri atau Universitas Luar Negeri dapat dilakukan jika Universitas Negeri atau Universitas Luar Negeri tersebut telah mendapat akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan pada fakultas/jurusan/program studi yang sama atau sejenis.[6] Persyaratan yang dibutuhkan sebagai berukut 1. Syarat dapat diterima sebagai mahasiswa pindahan adalah a. Program Vokasi, minimal 2 semester dan setinggi-tingginya 3 semester serta telah mengumpulkan Untuk 2 semester 36 sks dengan IPK ≥ 2,75 Untuk 3 semester 54 sks dengan IPK ≥ 2,75 b. Program Sarjana S1 minimal 2 semester dan setinggi-tingginya 3 semester serta telah mengumpulkan Untuk 2 semester 40 sks dengan IPK ≥ 3,00 Untuk 3 semester 60 sks dengan IPK ≥ 3,00 c. Program Magister S2 minimal 1 semester dan setinggi-tingginya 2 semester serta telah mengumpulkan Untuk 1 semester 15 sks dengan IPK ≥ 3,00 Untuk 2 semester 30 sks dengan IPK ≥ 3,00 d. Program Doktor S3 minimal 1 semester dan setinggi-tingginya 2 semester serta telah mengumpulkan Untuk 1 semester 15 sks dengan IPK ≥ 3,00 Untuk 2 semester 30 sks dengan IPK ≥ 3,00 2. Bukan mahasiswa putus kuliah paksa dropped out dan tidak pernah mendapat dan/atau sedang menjalani sanksi akademik dari perguruan tinggi asal 3. Bidang/program studi asal sesuai dengan yang ada di Universitas Brawijaya 4. Program studi asal terakreditasi BAN sekurang-kurangnya dengan predikat B 5. Telah menempuh pendidikan secara terus menerus pada perguruan tinggi asal 6. Mendapat ijin/persetujuan pindah dari pimpinan perguruan tinggi asal, dan menyerahkan bukti-bukti kegiatan akademik lain yang sah 7. Memiliki sertifikat yang masih berlaku untuk hasil Tes Potensi Akademik yang diterbitkan oleh lembaga berwenang dengan skor > 450 untuk pendidikan tinggi Vokasi, skor > 500 untuk sarjana, dan skor > 550 untuk program pascasarjana 8. Dekan fakultas yang dituju menyatakan secara tertulis kesediaannya untuk menerima; 9. Mahasiswa pindahan yang diterima di Universitas Brawijaya mempunyai kewajiban membayar seperti mahasiswa baru serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh fakultas. Permohonan pindah diajukan secara tertulis dengan alasan yang kuat ditujukan kepada Rektor Universitas Brawijaya dengan tembusan kepada Dekan Fakultas/Program yang dituju. Permohonan harus dilampiri a. Daftar nilai asli yang diperoleh dari Perguruan Tinggi asal, dengan mencamtumkan perolehan sks dan IPKnya; b. Surat pindah dari perguruan tinggi asal; c. Persetujuan orang tua/wali/instansi; d. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan perguruan tinggi asal Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. [1] Pasal 38 ayat 1 UU 12/2012 [2] Pasal 22 ayat 1 PP 4/2014 [3] Pasal 22 ayat 2 PP 4/2014 [4] Pasal 22 ayat 3 PP 4/2014 [5] Pasal 23 huruf a PP 4/2014 [6] Lihat definisi Mahasiswa Pindahan dalam Prosedur UB Langkah Tip dan Peringatan. Artikel Terkait. Referensi. Mendaftar kuliah kadang mengharuskan Anda untuk melewati proses yang sangat rumit, tetapi dengan merencanakan dan mencari tahu apa yang harus dipersiapkan dapat membuat hal tersebut menjadi mudah. Tergantung dari seberapa tinggi tujuan Anda, mendaftar kuliah bisa menjadi sangat mudah Kamu punya rencana untuk pindah kampus? Maka pahami dulu peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan. Mengapa? Sebab meskipun pindah di kampus berbeda, tentu data sebagai mahasiswa aktif ikut di update di PDDikti Pangkalan Data Perguruan Tinggi. Sehingga terdapat sejumlah aturan yang harus dipahami untuk pindah kampus. Perpindahan antar kampus memang sangat mungkin dilakukan oleh semua mahasiswa dari semua perguruan tinggi di Indonesia. Kamu pun bisa melakukan perpindahan ini ketika memang ada alasan yang cukup kuat dan mendesak. Sebab pindah ke kampus berbeda tentu dihadapkan pada sejumlah tantangan. Hal-Hal yang Harus Diketahui Sebelumnya 1. Perkiraan Waktu Lulus Kuliah 2. Lanjut Semester atau Tidak3. Kelas yang Bisa Diambil 4. Dokumen Persyaratan Pindah Kampus 5. Biaya Kuliah 6. Kualitas Kampus 7. Alasan untuk Pindah Kampus Alasan Memutuskan Pindah Kampus 1. Lokasi Kampus yang Terlalu Jauh 2. Pindah ke Kampus yang Lebih Berkualitas 3. Merasa Sudah Salah Memilih Jurusan 4. Kondisi Lingkungan yang Kurang Mendukung 5. Biaya Kuliah yang Melebihi Kesiapan Finansial Peraturan Dikti Tentang Mahasiswa Pindahan Persyaratan untuk Pindah Kampus Hal-Hal yang Harus Diketahui Sebelumnya Sebelum memutuskan untuk mengajukan perpindahan ke kampus lain di kampus asal. Ada baiknya mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan, mulai dari alasan yang mendasari kepindahan tersebut sampai kampus mana yang akan dituju. Tidak kalah penting adalah mempertimbangkan sejumlah hal yang nantinya mempengaruhi nyaman tidaknya kuliah di kampus yang baru. Hal-hal penting berikut kemudian wajib untuk kamu pikirkan masak-masak 1. Perkiraan Waktu Lulus Kuliah Hal pertama yang perlu dipahami sebelum pindah kampus adalah perkiraan waktu lulus kuliah. Sebab saat pindah ke kampus baru ada kemungkinan kamu akan lulus lebih lama lagi. Mengingat tidak semua mahasiswa baru bisa langsung meneruskan kelas, melainkan perlu mengulang beberapa kelas dari awal. Jadi, tidak perlu kaget jika keputusan ini membuat kamu lulus lebih lambat satu atau mungkin dua tahun dari sebelumnya. Namun tidak perlu cemas, karena fokus utama dalam meraih pendidikan tinggi adalah ilmu yang mumpuni. Bukan menjadi ajang balapan siapa yang lebih dulu lulus. Sehingga ikuti aturan dari kampus baru, jika harus mengulang beberapa kelas maka tidak menjadi soal. Sebab bisa menjadi media untuk memperdalam ilmu dan menyegarkan kembali ingatan dengan materi dari kelas-kelas tersebut yang sudah pernah dipelajari di kampus asal. 2. Lanjut Semester atau Tidak Hal kedua selain memahami peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan juga mengenai semester di kampus baru. Maksudnya, apakah kamu akan masuk ke semester berikutnya mengikuti semester terakhir di kampus lama atau tidak. Sebab ada beberapa mahasiswa yang perlu mengulang satu semester yang sama di kampus baru. Supaya bisa memahami materi secara mendalam, dan memenuhi jumlah SKS minimal yang ditetapkan kampus baru. Namun, jika dirasa beban SKS di kampus lama sudah sesuai maka ada kemungkinan kamu langsung ke semester berikutnya. Sehingga mengenai lanjut semester atau tidak memang disesuaikan dengan aturan dari kampus baru. 3. Kelas yang Bisa Diambil Masalah kelas yang bisa diambil pun perlu dipahami dengan baik. Sebab saat pindah ke kampus baru ada kemungkinan akan mengulang beberapa kelas. Sehingga perlu dipertimbangkan, apakah perlu mengulang atau tidak. Sebab jika jumlah SKS sudah ada, maka menjadi hak dari mahasiswa untuk memilih mengambil kelas lagi atau tidak. Jika dirasa ilmu di kelas tertentu belum maksimal maka memilih mengulang adalah langkah terbaik. 4. Dokumen Persyaratan Pindah Kampus Selain harus memenuhi peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan, ada kewajiban memenuhi persyaratan administrasi. Sehingga saat rencana pindah ke kampus baru sudah matang maka perlu mengurus dokumen kepindahan. Yakni ke BAAK atau Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan untuk dibuatkan surat pindah. Selain itu juga untuk dibuatkan surat-surat lain yang diminta oleh kampus tujuan. Sehingga memudahkan dan mempercepat proses kepindahan ke kampus baru. 5. Biaya Kuliah Biaya kuliah ketika memutuskan pindah ke kampus baru tentu akan lebih besar di awal. Sebab akan berstatus sebagai mahasiswa baru di kampus baru, sehingga perlu membayar kembali uang masuk. Jadi, silahkan mencari tahu kampus baru mana yang biayanya memang masih rasional dengan kondisi finansial orang tua. Jangan sampai baru tahu di belakang sehingga membebani orang tua dengan biaya pendidikan yang kelewat tinggi. Resikonya tentu banyak, selain pikiran terpecah karena terancam tidak bisa membayar biaya kuliah. Juga ada resiko putus kuliah karena tidak sanggup membayar biaya kuliah sama sekali. 6. Kualitas Kampus Memperhatikan kualitas kampus baru yang akan dituju juga penting, usahakan mendapat kualitas yang sama atau setingkat lebih baik dari kampus lama. Jangan sampai masuk ke kampus yang lingkungan akademiknya kurang mendukung. 7. Alasan untuk Pindah Kampus Pastikan pula untuk memiliki alasan yang kuat mengapa harus pindah ke kampus lain. Sehingga mendapat kemudahan untuk mengurus ijin pindah dari kampus lama ke kampus yang baru. Alasan ini tentunya harus logis dan mengedepankan pendidikan kamu, jadi jangan asal pindah tanpa punya alasan yang kuat. Baca Juga Sesditjen Dikti Program Kampus Merdeka Merupakan Peluang Emas Alasan Memutuskan Pindah Kampus Mengurus perpindahan kampus tentu tidak bisa dikatakan mudah, meskipun tidak juga bisa dikatakan susah. Sbab selama memahami peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan maka dijamin akan terasa mudah saat mengurus segala keperluan. Namun, karena harus mengurus ini dan itu. Mulai dari mengurus kepindahan di kampus lama dan mengurus pendaftaran di kampus baru. Maka dijamin akan merasa menjadi mahasiswa baru lagi yang harus kesana kemari untuk mengikuti proses seleksi dan pendaftaran. Oleh sebab itu, kamu harus punya alasan pindah kampus yang tepat. Pastikan bahwa alasan tersebut memang membuat keputusan pindah kampus adalah yang terbaik. Secara umum, terdapat beberapa alasan pindah kamus yang selama ini dipakai oleh mahasiswa pindahan. Yaitu 1. Lokasi Kampus yang Terlalu Jauh Alasan pertama yang banyak digunakan mahasiswa pindahan untuk bisa pindah ke perguruan tinggi baru adalah lokasi. Maksudnya adalah, lokasi di kampus atau perguruan tinggi lama ternyata baru disadari terlalu jauh. Sehingga setelah berjalan satu atau mungkin dua semester bahkan lebih dirasa mulai merasa kelelahan. Sampaikan pula bahwa waktu belajar menjadi lebih terbatas, karena ada lebih banyak waktu yang terbuang di perjalanan untuk PP dari rumah ke kampus. Sekalinya harus tinggal di kost maka merasa berat dengan tambahan biayanya. Alasan seperti ini mudah dipahami dan diterima oleh kampus asal maupun kampus tujuan. 2. Pindah ke Kampus yang Lebih Berkualitas Alasan berikutnya adalah keinginan untuk pindah ke kampus dengan kualitas akademik lebih baik. Alasan ini akan lebih tepat ketika ditunjang dengan prestasi akademik selama berada di kampus lama. Misalnya saja selama kuliah nilai akademik yang didapatkan adalah yang tertinggi di angkatan. Sehingga memungkinkan mahasiswa tersebut untuk masuk atau pindah ke kampus dengan kualitas akademik lebih baik. Apalagi kebanyakan kampus dengan reputasi baik mensyaratkan mahasiswa pindahan berasal dari jurusan dengan akreditasi minimal B dari BAN-PT. 3. Merasa Sudah Salah Memilih Jurusan Mahasiswa pindahan juga beberapa beralasan pindah kampus karena merasa salah memilih jurusan. Bisa karena pada masa pendaftaran dipaksa orang tua untuk masuk ke jurusan yang memang sebenarnya tidak disukai. Bisa juga karena pilihan sendiri dan baru sadar setelah berjalan satu atau mungkin dua semester. Jika pilihan program studi yang diinginkan di kampus asal ternyata tidak ada, maka mau tidak mau harus pindah kampus sekaligus pindah jurusan. Terkait hal ini memang masih sesuai dengan peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan. Hanya saja perlu mencari kampus baru yang menerima mahasiswa dari jurusan lain. 4. Kondisi Lingkungan yang Kurang Mendukung Mahasiswa pindahan juga kerap memiliki alasan pindah kampus karena merasa tidak cocok dengan lingkungan kampus lama. Misalnya teman-teman sesama mahasiswa kurang mendukung untuk bisa belajar lebih giat. Sehingga prestasi akademik tidak maksimal dan memutuskan pindah demi mendapat lingkungan baru yang lebih sesuai. Hal ini lumrah dan dapat dipahami oleh setiap perguruan tinggi, sebab faktor lingkungan memang memiliki andil besar dalam kenyamanan kuliah dan berprestasi. 5. Biaya Kuliah yang Melebihi Kesiapan Finansial Alasan berikutnya untuk pindah kampus adalah masalah biaya. Sebab ada kalanya biaya ini baru disadari melebihi kapasitas finansial setelah berjalan beberapa semester. Jika memilih bertahan maka ada resiko putus kuliah di tengah jalan. Maka diputuskan untuk pindah ke kampus lain yang biayanya lebih terjangkau. Atau mungkin masuk ke kampus yang menyediakan beasiswa, supaya tidak merasa kewalahan untuk membayar biaya pendidikan. Alasan ini tentu tidak keluar dari tata peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan. Baca Juga 4 Aplikasi LLDIKTI Terbaru yang Bisa Digunakan untuk Efisiensi Pelayanan Peraturan Dikti Tentang Mahasiswa Pindahan Jika dirasa keputusan untuk pindah kampus adalah yang terbaik, maka bisa mulai mengurus perpindahan tersebut. Namun bisa memahami dulu berbagai peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan. Jadi, merujuk pada surat edaran nomor 122/K3/KM/2014 tanggal 8 April 2014 perihal Pendataan Mahasiswa Pindahan transfer, dari LLDIKTI dijelaskan beberapa hal. Jadi, poin utamanya adalah perguruan tinggi manapun diperbolehkan menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi lain. Selama mahasiswa tersebut memang berasal dari perguruan tinggi yang legalitasnya jelas, sehingga bukan perguruan tinggi yang tidak terdaftar datanya di PD Dikti. Begitu juga dengan data mahasiswa pindahan tersebut, sehingga statusnya legal saat di cek di situs PDDikti dengan status mahasiswa aktif. Selain itu dibuktikan pula dengan beberapa dokumen administrasi, misalnya transkrip nilai dari kampus lama dan lain-lain. Lebih detail mengenai peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan bisa menyimak poin-poin di bawah ini Mahasiswa pindahan yang dapat diterima perguruan tinggi adalah mahasiswa yang berasal dari perguruan tinggi PT yang legal. Sehingga PT asal merupakan PT yang sudah mendapat izin dari Kemendikbud dan dibuktikan dengan tercantumkan nama PT dan nama mahasiswa di PDDikti. Jika mahasiswa yang bersangkutan sebelumnya berstatus putus kuliah dan terjadi sebelum SK Dirjen Dikti Kemendikbud Nomor 08/Dikti/kep/2002 tanggal 6 Februari 2001 maka mahasiswa tersebut wajib memiliki NIRM Nomor Induk Registrasi Mahasiswa yang dikeluarkan oleh LLDIKTI atau Kopertis setempat. Perguruan tinggi sebelum menerima mahasiswa pindahan harus terlebih dahulu membuat penyetaraan antara transkrip nilai perguruan tinggi asal dengan kurikulum yang berlaku di perguruan tinggi untuk menghitung SKS mahasiswa yang bersangkutan. Mahasiswa baru oleh perguruan tinggi tujuan kemudian diberi NIM Nomor Induk Mahasiswa baru sesuai dengan tahun masuk mahasiswa pindahan tersebut. Sehingga saat mahasiswa pindahan mendaftar di tahun 2021 maka menjadi angkatan 2021, meskipun di perguruan tinggi asal masuk kuliah pertama kali di tahun 2019. Data dari mahasiswa pindahan oleh perguruan tinggi tujuan harus diserahkan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III melalui laporan PDDikti secara lengkap. Bagi mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri maka diminta untuk melakukan penyetaraan terlebih dahulu. Persyaratan mengenai akreditasi dari perguruan tinggi asal mahasiswa pindahan disesuaikan dengan aturan dan kebijakan perguruan tinggi tujuan. Sehingga perguruan tinggi bisa mewajibkan mahasiswa pindahan berasal dari perguruan tinggi dengan nilai akreditasi yang sama atau setara, dan bisa juga sebaliknya. Melalui detail penjelasan tentang peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan di atas tentu bisa dipahami ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum bisa pindah ke kampus baru. Demikian juga dengan perguruan tinggi tujuan, harus paham kriteria mahasiswa seperti apa yang diperbolehkan untuk diterima di dalam institusinya. Baca Juga Bantuan Subsidi Upah Dikti Syarat, Mekanisme, dan Alur Pencairannya Persyaratan untuk Pindah Kampus Sebelum bisa pindah ke kampus atau perguruan tinggi baru, mahasiswa pindahan tentu perlu mengurus beberapa administrasi. Mahasiswa yang bersangkutan nantinya bisa datang ke bagian akademik atau BAAK Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan untuk dibuatkan surat pindah dan dokumen yang diperlukan. Sedangkan untuk persyaratan pindah kampus pada dasarnya disesuaikan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh kampus tujuan. Sebab setiap perguruan tinggi memiliki aturan dan kebijakan tersendiri terkait penerimaan mahasiswa baru. Terlepas dari peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan yang dipaparkan di atas. Sebagai contoh, bisa mengambil persyaratan pindah kampus dari Universitas Brawijaya UB. Pihak UB melalui Manual Prosedur Penerimaan Mahasiswa Pindahan Universitas Brawijaya. Dijelaskan bahwa UB baru akan menerima mahasiswa pindahan dari universitas dalam maupun luar negeri yang sudah mendapat akreditasi. Yakni akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia PDDikti, Kemendikbud.UB sendiri menetapkan penerimaan mahasiswa pindahan yang berasal dari fakultas/jurusan/program studi yang sama atau sejenis. Adapun persyaratan untuk bisa menjadi mahasiswa pindahan di UB adalah sebagai berikut Syarat umum untuk diterima sebagai mahasiswa pindahan adalah Bukan mahasiswa putus kuliah drop out dan tidak sedang atau tidak pernah menjalani sanksi akademik dari perguruan tinggi asal. Program studi di kampus asal sesuai dengan yang ada di UB. Program studi di perguruan tinggi asal minimal mendapat akreditasi B dari BAN-PT. Telah menempuh pendidikan secara terus menerus di perguruan tinggi asal. Mendapatkan izin atau persetujuan untuk pindah perguruan tinggi dari perguruan tinggi asal. Memiliki sertifikasi yang masih berlaku untuk mengikuti tes potensi akademik. Dekan di fakultas yang dituju sudah menyatakan kesediaannya untuk menerima mahasiswa pindahan tersebut. Mahasiswa pindahan memiliki kewajiban membayar biaya kuliah sebagaimana yang dibebankan kepada mahasiswa baru. Adapun dokumen permohonan pindahan yang perlu dilampirkan oleh mahasiswa pindahan ke UB adalah Daftar nilai asli dari perguruan tinggi asal. Surat pindah dari perguruan tinggi asal. Persetujuan orang tua/wali/instansi. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan di perguruan tinggi asal. Baca Juga Ketahui 5 Kerugian Ini Jika Data Mahasiswa Tidak terdaftar di PD Dikti Melalui penjelasan di atas tentu bisa lebih dipahami apa saja yang harus diperhatikan dan dipersiapkan untuk pindah kampus. Jadi, selama sudah memenuhi peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan maka proses perpindahan bisa segera diurus. Mulailah dulu dengan memilih kampus baru yang sesuai, dan persyaratannya pun mudah untuk dipenuhi. Supaya proses kepindahan yang diurus terasa lebih mudah dan juga cepat.
Gansaya ingin pindah kampus dari swasta ke negeri. Saya ingin pindah kuliah dari universitas swasta ke. Source: edukasi.kompas.com. Bisa bro dulu ane pernah pindah dari swasta ke negri waktu masih sma 02-09-2013 2133. Gan saya ingin pindah kampus dari swasta ke negeri.

Cara Pindah Kuliah Dari Swasta Ke Negeri – Ada rencana pindah kampus? Jadi pahami dulu peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan. Mengapa? Karena meskipun pindah ke kampus lain, tentunya data sebagai mahasiswa aktif juga diupdate di PDDikti Bank Data Perguruan Tinggi. Jadi ada beberapa aturan yang harus dipahami untuk pindah antar kampus memang sangat memungkinkan bagi seluruh mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Langkah ini juga bisa Anda lakukan jika ada alasan yang cukup kuat dan mendesak. Karena pindah ke kampus lain tentu menghadirkan sejumlah Anda memutuskan untuk mengajukan pindah ke kampus lain di kampus asal. Ada baiknya Anda mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan, mulai dari alasan yang mendasari kepindahan ke kampus Mahasiswa Pindahan & Alih JenjangYang tak kalah penting adalah mempertimbangkan beberapa hal yang akan mempengaruhi nyaman tidaknya Anda kuliah di kampus baru tersebut. Hal-hal penting berikut ini kemudian perlu Anda pikirkan baik-baikHal pertama yang harus dipahami sebelum pindah kampus adalah perkiraan waktu kelulusan. Karena jika Anda pindah ke kampus baru, ada kemungkinan Anda akan lulus jauh lebih lama. Mengingat tidak semua siswa baru dapat langsung melanjutkan pelajaran, maka mereka harus mengulang beberapa pelajaran dari jangan heran jika keputusan ini menyebabkan Anda lulus satu atau mungkin dua tahun lebih lambat dari sebelumnya. Namun tidak perlu khawatir karena fokus utama dalam meraih pendidikan tinggi adalah ilmu yang mumpuni. Ini bukan perlombaan untuk melihat siapa yang akan lulus terlebih ikuti aturan kampus baru, jika harus mengulang beberapa pelajaran maka tidak masalah. Karena bisa menjadi media untuk memperdalam ilmu dan menyegarkan ingatan dengan materi dari kelas-kelas tersebut dipelajari di kampus Kedudukan Hukum Dosen Di Kampus Swasta Dan Cara Menghapus Atau Mencabut NidnHal kedua selain memahami aturan Dikti terkait mahasiswa pindahan juga terkait semester di kampus baru. Yaitu masuk semester depan setelah semester terakhir di kampus lama atau ada beberapa mahasiswa yang harus mengulang semester yang sama di kampus baru. Memahami materi secara mendalam dan memenuhi jumlah SKS minimal yang ditetapkan oleh kampus baru.​​​​​​​Namun, jika ternyata pajak SKS di kampus lama sudah sesuai, maka kemungkinan akan langsung ke semester berikutnya. Jadi soal lanjut atau tidaknya semester memang disesuaikan dengan aturan kampus kelas yang dapat diambil juga harus dipahami dengan baik. Karena saat pindah ke kampus baru, ada kemungkinan mengulang beberapa pelajaran. Oleh karena itu harus dipertimbangkan apakah harus diulang atau Mahasiswa PindahanKarena jika jumlah sks sudah ada, itu hak siswa untuk memilih kelas lain atau tidak. Jika dirasa ilmu di kelas tertentu belum maksimal, maka memilih mengulang adalah langkah memenuhi aturan Dikti terkait mahasiswa pindahan, ada kewajiban untuk memenuhi persyaratan administrasi. Sehingga ketika rencana pindah ke kampus baru sudah matang, perlu mengurus dokumen ke BAAK atau Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan untuk menyiapkan surat pindah. Selain itu menyiapkan dokumen lain yang diminta oleh kampus tujuan. Untuk memudahkan dan mempercepat proses pindah ke kampus kuliah saat memutuskan pindah ke kampus baru tentu akan lebih tinggi di awal. Karena Anda akan menjadi mahasiswa baru di kampus baru, sehingga Anda harus membayar kembali biaya masuk. Nah, cari tahu kampus baru mana yang masih rasional dengan kondisi keuangan orang Berhenti Kuliah Tanpa Konfirmasi Akan Berpengaruh Jika Saya Mau Mendaftar Sbmptn Di Kampus Lain?Jangan sampai nanti ketahuan bahwa itu membebani orang tua dengan biaya kuliah yang selangit. Tentu banyak resikonya, kecuali terbagi karena ancaman tidak membayar uang kuliah. Ada juga risiko putus kuliah karena tidak mampu membayar uang kuliah sama kualitas kampus baru yang akan kamu tuju juga penting, usahakan untuk mendapatkan tingkat kualitas yang sama atau lebih baik dari kampus lama. Jangan bergabung dengan kampus yang lingkungan akademiknya kurang itu, pastikan Anda memiliki alasan yang kuat mengapa Anda perlu pindah ke kampus lain. Sehingga mudah mendapat izin pindah dari kampus lama ke kampus baru. Alasan ini tentunya harus logis dan mengutamakan pendidikan, jadi jangan asal bergerak tanpa alasan yang transfer kampus tentu tidak bisa dikatakan mudah, meski juga tidak bisa dikatakan sulit. Karena selama Anda memahami peraturan Dikti terkait mahasiswa pindahan, dijamin akan mudah dalam mengurus segala keperluan Anda. Namun, karena mereka harus mengurus ini dan Mandiri Ptn & Pts Di Yogyakarta Yang Buka Bulan Juli, Gas Daftar Yuk!Mulai urus pindah kampus lama dan urus pendaftaran di kampus baru. Maka dijamin anda akan kembali merasakan menjadi mahasiswa baru yang harus kesana kemari mengikuti proses seleksi dan pendaftaran. Oleh karena itu, Anda harus memiliki alasan yang tepat untuk pindah alasan-alasan tersebut benar-benar membuat keputusan pindah kampus menjadi yang terbaik. Secara umum, ada beberapa alasan pemindahan kamus yang digunakan mahasiswa pindahan. Itu adalahAlasan pertama yang digunakan banyak siswa pindahan untuk menghadiri perguruan tinggi baru adalah lokasi. Intinya, lokasi di kampus atau kampus lama itu baru disadari terlalu setelah menjalankan satu atau mungkin dua semester atau bahkan lebih, Anda mulai merasa lelah. Tawarkan juga bahwa waktu belajar akan lebih terbatas karena lebih banyak waktu yang terbuang untuk perjalanan PP dari rumah ke Terbuka JambiBegitu harus tinggal di kost, Anda merasa terbebani dengan biaya tambahan. Alasan seperti ini mudah dipahami dan diterima baik oleh kampus asal maupun kampus selanjutnya adalah keinginan untuk pindah ke kampus dengan kualitas akademik yang lebih baik. Alasan ini akan lebih tepat jika didukung dengan prestasi akademik selama berada di kampus lama. Misalnya, selama kuliah nilai akademik yang diperoleh adalah yang tertinggi di demikian, mahasiswa tersebut dapat masuk atau pindah ke kampus dengan kualitas akademik yang lebih baik. Apalagi kebanyakan kampus ternama mensyaratkan mahasiswa pindahan berasal dari jurusan dengan akreditasi minimal B dari pindahan juga punya alasan pindah kampus karena merasa salah jurusan. Bisa jadi karena pada masa pendaftaran, orang tua terpaksa masuk jurusan yang sangat tidak mereka sukai. Bisa juga karena pilihan sendiri dan baru disadari setelah satu atau mungkin dua Kusuma NegaraJika pilihan program studi yang Anda inginkan tidak ada di kampus asal Anda, mau tidak mau Anda harus pindah kampus dan pindah jurusan dalam waktu yang bersamaan. Sejauh ini masih sesuai dengan Peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan. Hanya saja Anda perlu mencari kampus baru yang menerima mahasiswa dari jurusan pindahan juga kerap memiliki alasan pindah kampus karena merasa tidak cocok dengan lingkungan kampus lama. Misalnya, sesama siswa kurang mendukung untuk bisa belajar lebih prestasi akademiknya tidak maksimal dan memutuskan untuk pindah mencari lingkungan baru yang lebih cocok. Hal ini umum dan dapat dipahami oleh perguruan tinggi mana pun, karena faktor lingkungan memberikan kontribusi besar bagi kenyamanan belajar dan pindah kampus selanjutnya adalah masalah biaya. Karena ada kalanya biaya tersebut terealisasi hanya melebihi kemampuan keuangan setelah berjalan beberapa semester. Jika Anda memilih untuk bertahan, ada risiko Anda akan putus kuliah di tengah Bunda MuliaSehingga diputuskan untuk pindah ke kampus lain dengan biaya yang lebih terjangkau. Atau mungkin pergi ke kampus yang memberikan beasiswa agar tidak merasa kewalahan membayar uang kuliah. Alasan ini tentunya tidak lepas dari peraturan Dikti tentang mahasiswa Anda merasa keputusan pindah kampus adalah yang terbaik, maka Anda bisa mulai mengurus pindahan tersebut. Namun, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu berbagai peraturan Dikti terkait mahasiswa mengacu pada surat edaran nomor 122/K3/KM/2014 tanggal 8 April 2014 tentang pendataan transfer mahasiswa, LLDIKTI menjelaskan beberapa hal. Jadi intinya setiap perguruan tinggi diperbolehkan menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi mahasiswa tersebut berasal dari perguruan tinggi yang legalitasnya jelas, maka bukan perguruan tinggi yang datanya tidak terdaftar di PD Dikti. Begitu juga dengan data mahasiswa pindahan, agar statusnya sah seperti dicek di website PDDikti dengan status mahasiswa Edaran Perpindahan Homebase Antar PtSelain itu juga dibuktikan dengan berbagai dokumen administrasi, misalnya transkrip nilai dari kampus lama dan lain-lain. Untuk lebih jelasnya mengenai peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan, Anda dapat menyimak poin-poin di bawah iniDari penjelasan detail peraturan Dikti mengenai mahasiswa pindahan di atas, tentunya dapat dipahami bahwa ada syarat yang harus dipenuhi sebelum mereka dapat pindah ke kampus baru. Sama halnya dengan universitas tujuan, Anda perlu memahami kriteria mahasiswa apa saja yang boleh diterima di institusi mereka dapat pindah ke kampus atau perguruan tinggi baru, mahasiswa pindahan harus mengurus beberapa administrasi. Mahasiswa yang bersangkutan nantinya dapat datang ke bagian akademik atau BAAK Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan untuk menyiapkan surat pindah dan dokumen yang persyaratan pindah kampus pada dasarnya disesuaikan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh kampus tujuan. Karena masing-masing perguruan tinggi memiliki aturan dan kebijakan tersendiri terkait penerimaan mahasiswa baru. Padahal peraturan Dikti tentang mahasiswa pindahan sudah dijelaskan di Apa Kisahmu Sehingga Pindah Universitas?Misalnya syarat pindah kampus dari Universitas Brawijaya UB. Pihak UB melalui manual prosedur penerimaan mahasiswa pindahan Universitas Brawijaya. Dijelaskan bahwa UB hanya akan menerima mahasiswa pindahan dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri yang telah mendapatkan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI PDDikti, Kemendikbud. UB sendiri yang menentukan penerimaan mahasiswa pindahan dari fakultas/jurusan/program studi yang sama atau penjelasan di atas tentunya dapat lebih dipahami apa saja yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan untuk pindah kampus. Jadi, selama mematuhi aturan Dikti terkait mahasiswa pindahan, proses pindahan bisa segera mulai dengan memilih kampus baru yang cocok, dan persyaratannya mudah dipenuhi. Sehingga proses pindahan yang diurus terasa lebih mudah dan juga lebih Transfer Kuliah Ke Universitas Lain

Berikutkami sajikan semua ulasan tentang Universitas Prasetiya Mulya Negeri atau Swasta yang tentunya akan sangat berguna untukmu.
Bagaimana Cara Pindah Kuliah Antar Universitas? Berikut Aturannya – Bagaimana cara pindah Universitas negeri ke negeri? Mungkin, sampai saat ini masih banyak orang yang belum mengetahui bagaimana caranya. Beberapa orang mungkin menginginkan berpindah universitas karena beberapa alasan. Namun, kamu perlu memperhatikan banyak hal jika ingin memutuskan berpindah kampus. Perlu diketahui bahwa data mahasiswa akan ikut diperbarui di PDDikti. Artinya, ada beberapa aturan khusus jika ingin memilih pindah kampus. Pindah kampus memang sangat mungkin dilakukan meskipun prosesnya lebih lama. Namun, jika kamu sudah memutuskan hal tersebut maka perhatikan beberapa informasi berikut. Hal-hal yang Harus Diperhatikan Terlebih DahuluDaftar IsiHal-hal yang Harus Diperhatikan Terlebih DahuluAlasan Memutuskan untuk Pindah KampusCara Pindah Universitas Negeri ke Negeri Berdasarkan Peraturan Dikti Mengetahui Berbagai Persyaratan Pindah Universitas Daftar Isi Hal-hal yang Harus Diperhatikan Terlebih Dahulu Alasan Memutuskan untuk Pindah Kampus Cara Pindah Universitas Negeri ke Negeri Berdasarkan Peraturan Dikti Mengetahui Berbagai Persyaratan Pindah Universitas Sebelum memutuskan untuk pindah kampus, sebenarnya ada banyak hal yang harus diperhatikan. Setidaknya, ada 7 hal penting yang perlu kamu pahami terlebih dahulu. 1. Perkirakan waktu lulus Pindah kampus artinya kamu perlu mengulang beberapa kelas karena memang jarang bisa meneruskan kelas. Artinya, waktu kelulusan juga pasti akan jadi lebih lama. 2. Lanjut semester atau tidak Sebelum kamu memahami cara pindah universitas negeri ke negeri, ada baiknya memahami mau lanjut semester atau mengulang. Jika beban SKS masih kurang, maka perlu mengulang. Jadi, kamu perlu memahami hal ini dengan baik dan cermat. 3. Kelas yang bisa diambil Ada kemungkinan saat pindah kampus kamu akan mengulang beberapa kelas sebagai bagian dari standard SKS. Jika jumlah SKS dinilai cukup, maka kamu bisa lanjut semester. 4. Dokumen persyaratan pindah Untuk pindah kampus tentu tidak bisa dilakukan secara bebas. Kamu membutuhkan memiliki surat pindah dari bagian akademik dan kemahasiswaan kampus lama. 5. Biaya kuliah Ini adalah hal penting sebelum kamu memahami cara pindah universitas negeri ke negeri. Setiap kampus memiliki biaya kuliah berbeda dan ini perlu kamu pertimbangkan. 6. Kualitas kampus Kualitas kampus jelas akan berbeda karena setiap tahun pasti ada banyak perubahan. Jika kampus tujuan memiliki kualitas lebih baik, maka itu bukan jadi sebuah masalah. Namun, bagaimana jika kualitas kampus pindahan justru di bawah kampus asal? Hal tersebut akan menjadi sebuah kerugian besar tentunya untukmu. 7. Alasan pindah Mengapa kamu perlu pindah? Jika tidak puas dengan kampus sebelumnya, maka alasan tersebut masih belum kuat. Setidaknya, kamu butuh beberapa alasan kuat dan logis. Dengan begitu, kamu akan jauh lebih mudah mendapatkan surat pindah dari bagian akademik dan kemahasiswaan. Alasan Memutuskan untuk Pindah Kampus Apa alasanmu untuk pindah? Alasan yang jelas dan logis akan mudah diterima baik dari kampus lama dan kampus baru. Namun, biasanya beberapa menggunakan alasan berikut. 1. Lokasi universitas terlalu jauh Coba membuat alasan logis saat meminta surat pindah dari bagian akademik dan kemahasiswaan. Kamu melakukan cara pindah universitas negeri ke negeri dengan cepat. Salah satu alasan yang bisa kamu pakai adalah karena lokasinya terlalu jauh. Misalnya, kamu tinggal di Sulawesi namun justru berkuliah di Jawa. 2. Pindah ke universitas yang lebih berkualitas Alasan lainnya adalah karena ingin berkuliah di tempat yang lebih berkualitas. Tidak jarang seseorang justru lolos ke kampus dengan predikat tidak terlalu tinggi. Karena ingin menikmati suasana belajar di kampus terbaik, tidak masalah jika mengajukan pindah. Ini akan mempermudah cara pindah universitas negeri ke negeri. 3. Merasa salah memilih jurusan Ada banyak sekali kasus di mana seseorang merasa salah jurusan. Tentu bagi beberapa orang hal ini bisa memberikan tekanan. Sebelum tekanan menjadi lebih besar, kamu bisa mengajukan pindah ke bagian kemahasiswaan. Sampaikan alasan yang logis supaya surat pindah bisa diberikan. 4. Kondisi lingkungan kurang mendukung Cara pindah universitas negeri ke negeri memang butuh beberapa waktu. Itulah mengapa kamu perlu persiapan dan alasan yang logis. Lingkungan yang dirasa tidak mendukung sebenarnya bisa kamu jadikan sebagai alasan. Mungkin karena beda budaya sehingga mengganggu proses dalam belajar. 5. Biaya yang terlalu mahal Ini mungkin adalah alasan yang paling logis bagi banyak orang. Biaya kuliah yang terlalu tinggi dan membebani finansial keluarga. Cara Pindah Universitas Negeri ke Negeri Berdasarkan Peraturan Dikti Lalu, seperti apa peraturan dari Dikti mengenai mahasiswa yang pindah? Ternyata, Dikti sendiri sudah memberikan aturan secara jelas. Jika memang pindah adalah keputusan terbaik, maka bisa mulai mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan. Apalagi, cara pindah universitas negeri ke negeri juga butuh proses. Jika mengacu pada surat edaran No. 122/K3/KM/2014 perihal Pendataan Mahasiswa Pindahan, maka perguruan tinggi manapun boleh menerima mahasiswa pindahan. Namun, dengan syarat kampus asal memiliki kejelasan legalitas. Selain itu, universitas lama juga sudah memiliki akreditasi. Namun, kepindahan tidak bisa dilakukan secara instan. Adapun cara pindah universitas negeri ke negeri bisa dilihat melalui beberapa poin berikut. Mahasiswa harus dari perguruan tinggi yang legal. Perguruan tinggi asal harus sudah mendapatkan izin dari Kemendikbud. Selain itu, juga haru dengan bukti bahwa nama mahasiswa dan perguruan tinggi telah tercatat di Dikti. Jika mahasiswa berstatus putus kuliah sebelum SK Dirjen Dikti Kemendikbud No. 08/Dikti/kep/2002 maka mahasiswa wajib memiliki NIRM. Perlu dilakukan penyetaraan dari kampus tujuan mengenai transkrip nilai untuk menghitung jumlah SKS dari mahasiswa. Mahasiswa akan diberikan NIM sesuai tahun masuk ke universitas baru. Misalnya, jika kamu masuk di universitas lama tahun 2020 dan pindah tahun 2021, maka kamu akan menjadi angkatan 2021. Skema lanjutannya adalah Data mahasiswa pindahan akan diserahkan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III lewat laporan PDDikti. Mahasiswa yang datang dari universitas luar negeri perlu melakukan penyetaraan. Persyaratan yang berkaitan dengan akreditasi universitas asal disesuaikan lewat aturan universitas tujuan. Beberapa poin tersebut merupakan cara pindah universitas negeri ke negeri yang perlu kamu pahami. Setelah memahami poin-poin di atas, melakukan perpindahan kampus akan lebih cepat. Mengetahui Berbagai Persyaratan Pindah Universitas Lalu, seperti apa persyaratan yang perlu dilakukan? Sebagai gambaran, maka kami akan berikan informasi cara berpindah universitas negeri ke negeri dari Universitas Brawijaya. Bukan mahasiswa putus kuliah serta tidak sedang menjalani sanksi akademik dari universitas asal. Program studi prodi di universitas asal sama dengan yang ada di Universitas Brawijaya. Program studi prodi di universitas asal setidaknya sudah memiliki akreditasi B dari BAN-PT. Cara pindah universitas negeri ke negeri dengan telah menempuh pendidikan secara terus menerus dari universitas asal. Telah mendapatkan izin serta persetujuan kepindahan dari universitas asal. Mahasiswa memiliki sertifikasi yang masih berlaku untuk keperluan tes potensi akademik di Universitas Brawijaya. Adanya kesediaan dari Dekan fakultas tujuan untuk menerima mahasiswa yang bersangkutan. Mahasiswa pindahan diwajibkan membayar biaya kuliah sebagaimana beban biaya kuliah bagi mahasiswa baru. Melampirkan dokumen yang dibutuhkan daftar nilai asli, surat kepindahan, persetujuan orang tua/wali/instansi. Mahasiswa juga harus menyertakan surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran peraturan di universitas asal. Mungkin, setiap universitas memiliki perbedaan syarat nantinya. Namun, setidaknya ini bisa menjadi gambaran. Pindah kampus bukan hal yang tidak mungkin selama diikuti dengan alasan logis. Hal ini juga bisa merupakan sebuah kesempatan baru. Itulah mengapa ada kesempatan yang diberikan untuk berpindah. Oleh sebab itu, cara pindah universitas negeri ke negeri telah diatur sedemikian rupa. Klik dan dapatkan info kost di dekat kampus idamanmu Kost Dekat UGM Jogja Kost Dekat UNPAD Jatinangor Kost Dekat UNDIP Semarang Kost Dekat UI Depok Kost Dekat UB Malang Kost Dekat Unnes Semarang Kost Dekat UMY Jogja Kost Dekat UNY Jogja Kost Dekat UNS Solo Kost Dekat ITB Bandung Kost Dekat UMS Solo Kost Dekat ITS Surabaya Kost Dekat Unesa Surabaya Kost Dekat UNAIR Surabaya Kost Dekat UIN Jakarta
Universitasswasta teknik informatika terbaik memiliki standar pendidikan internasional dan juga akreditasi A. Untuk Anda yang ingin exchange ke luar negeri, Anda dengan mudah melakukannya dengan masuk kelas internasional. IT yang ada di sini dibagi menjadi 5 jalur yaitu Mobile Computing, Web Design, Programming, Networking dan Database Design. Home Kampus Sabtu, 11 Juni 2022 - 1004 WIBloading... Program ekstensi merupakan sebuah program lanjutan D3 ke jenjang Sarjana atau S1. Foto DOK SINDOnews A A A JAKARTA - Program ekstensi merupakan sebuah program lanjutan D3 ke jenjang Sarjana atau S1. Biasanya, program ini diadakan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta, yang memungkinkan para lulusan Diploma 3 atau D3 untuk mengambil jenjang lanjutan ke S1 tanpa mengulang perkuliahan dari hal ini, setiap perguruan tinggi yang membuka program ekstensi memiliki kebijakan dan persyaratannya masing-masing. Selain itu, untuk jurusan yang bisa dipilih pun ditentukan sesuai kebijakan kampus juga 7 Kampus Indonesia dan 3 Kampus Asing Bentuk Konsorsium Dukung Kampus Merdeka Berikut beberapa kampus yang menyediakan program ekstensi D3 ke Jenjang S1 seperti yang dilansir dalam laman resmi masing-masing universitas 1. Universitas Indonesia UIUniversitas Indonesia membuka program ekstensi untuk lulusan D3 dan lulusan SMA yang sudah memiliki pengalaman bekerja dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana. Untuk usianya sendiri tidak ada batasan. Sedangkan waktu perkuliahannya dilakukan pada malam hari atau hari Sabtu. Sehingga tidak mengganggu waktu yang dibuka dalam program ekstensi UI diantaranya adalah Manajemen, Akuntansi, Kesehatan Masyarakat, Ilmu Keperawatan, dan beberapa Universitas Airlangga UNAIRUniversitas Airlangga resmi berdiri pada tahun 1954. Kala itu, peresmiannya dihadiri langsung oleh Presiden Soekarno. Pada awal pendiriannya, UNAIR memiliki 5 fakultas seperti Kedokteran, Hukum, Kedokteran Gigi, Keguruan dan Ilmu Pendidikan, serta Fakultas perkembangannya, UNAIR juga membuka Program Ekstensi. Beberapa jurusan yang disediakan diantaranya adalah Kebidanan dan Universitas Negeri Surabaya UNESADalam sejarahnya, UNESA tidak bisa dipisahkan dari IKIP Surabaya yang bermula sekitar tahun 1950. IKIP Surabaya berubah menjadi Universitas Negeri Surabaya UNESA berdasarkan SK Presiden nomor 93/1999. Kala itu baru ada sekitar 6 fakultas seperti Fakultas Pendidikan, Bahasa dan Sastra, hingga Teknik. kampus program kuliah bersama sarjana perguruan tinggi Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 33 menit yang lalu 41 menit yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 1 jam yang lalu 2 jam yang lalu
UniversitasPanca Budi adalah Perguruan Tinggi Swasta yang berlokasi di Medan. Universitas ini terkenal dengan banyak inovasi di bidang pendidikan. Universitas Panca Budi juga menyelenggarakan Program Ekstensi untuk semua Program Studinya. Pindah lagi ke Surabaya. ITS juga punya program lintas jalur : S1 : Statistika, Universitas Negeri
2b49Nvp. 164 417 244 49 41 245 378 189 345

pindah universitas swasta ke negeri