laporan keuangan yang dihasilkan OPD tersebut sesuai dengan yang diharapkan, dimana hasil dari perpaduan seluruh laporan keuangan setiap OPD akan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. LKPD secara prinsip merupakan pernyataan pemerintah daerah bahwa: (a) Informasi keuangan yang tersaji dalam LKPD meliputi : merupakan
Kedua ketentuan tersebut secara jelas menunjukkan bahwa Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus dilaksanakan sesuai kaidah – kaidah waktu yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pemangku kepentingan dalam rangkaian pengelolaan
Akuntansi Keuangan Daerah. Akuntansi keuangan daerah adalah proses akuntansi yang meliputi identifikasi, pengukuran, pencatatan serta pelaporan setiap transaksi keuangan yang terjadi dalam suatu instansi pemerintah daerah seperti kabupaten, kota ataupun provinsi yang dijadikan acuan untuk pengambilan kebijakan ekonomi, baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal.
laporan keuangan yang diaudit tetapi juga memberikan catatan hasil temuan. Berkenaan dengan opini yang dikeluarkan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah terdapat empat macam opini sebagaimana yang telah diatur di dalam Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Laporan keuangan pemerintah daerah harus disajikan melalui proses yang memberikan jaminan keterandalan dan ketepatwaktuan penyajiannya agar berguna dalam pengambilan keputusan. Laporan keuangan publikasian yang sudah diaudit tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan
Pendapatan daerah lain yang sah. Baca juga: Hubungan Pemerintah Daerah dan DPRD. Pengelolaan keuangan daerah. Dalam buku Keuangan Daerah (2018) karya Khusaini, pengelolaan keuangan daerah sebagai keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keunagan daerah.
QKScDG. 395 140 357 325 276 294 192 353 33
laporan keuangan daerah yang sudah diaudit