Sedangkan Abu Hanifah mewajibkan qashar, yang juga didukung Ibnu Hazm. Dia berkata, âFardhunya musafir ialah shalat dua rakaatâ. Dalil orang yang mewajibkan qashar ialah tindakan Rasulullah Shallallahu âalaihi wa sallam yang senantiasa mengqashar dalam perjalanan. Hal ini dapat ditanggapi bahwa perbuatan tidak menunjukkan kewajiban.
Jika dikerjakan pada waktu yang pertama disebut jamaâ Taqdim dan jika dikerjakan pada watu sholat yang kedua disebut jamaâ taâkhir. B. Syarat sholat qashar ada 7 (Tujuh) : 1.Shalat jamaâ lebih umum dari shalat Qashar, karena mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjamaâ shalat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang Muslim untuk bolak-balik ke
A. Pengertian Shalat Jamak Taqdim dan Takhir, Qashar dan Jamak Qashar. a.1 Pengertian Shalat Jamak Taqdim dan Takhir Jamak artinya mengumpulkan, maksudnya mengumpulkan dua shalat untuk dilaksanakan dalam satu waktu shalat, misalnya shalat Dzuhur dengan âAshar atau shalat Maghrib dengan âIsya.
Dimulai dengan pengertian dari Jama' dan Qashar, jamaah juga dijelaskan apa saja syarat dibolehkannya untuk menjama' dan mengqashar shalat wajib. "Jadi tidak bisa sembarangan melaksanakan shalat jama' maupun qashar. Ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi baru dibolehkan menjama' dan mengqashar shalat. hGSOHQ5. 186 179 493 77 36 320 240 464 322